Langsung ke konten utama

Laporan Akhir Panwascam Divisi SDM


LAPORAN AKHIR DIVISI SDM

Sumber Daya Manusia




PEMILIHAN UMUM DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, 
DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
TAHUN 2019



PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN BA





Oleh Sulistiono,S.Kom
Anggota Panwascam Divisi SDM

Alamat Sekretariat: Rt.05 Desa Talang Datar 
Kec.Bahar Utara Kab.Muaro Jambi Prov.Jambi
Tahun 2019



KATA PENGANTAR

Dengan memanjantkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT. Atas segala Limpahan Rahmat, Inayah dan Hidayah-Nya,kami Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Bahar Utara Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dalam Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2019, yang telah dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 17 April 2019 secara serentak bersama-sama berjalan dengan Tertib, Lancar, Aman dan Sukses
DIV Sumber daya Manusia (SDM) Panwaslu Kecamatan Bahar Utara dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu, secara keseluruhan dapat dilaksanakan dengan baik, berkat adanya kerja sama dan konsolidasi Internal Kelembagaan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan (PPD) yang ada di desa-desa, serta panwascam bahar utara dapat membangun kerjasama dengan penyelenggara Pemilu lainya seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) , PPS (Panitia Pemungutan Suara), Jajaran TNI/Koramil, Jajaran Kepolisian/Polsek, Pemerintahan Kecamatan, Tim Sukses, Partai Politik tingkat Kecamatan maupun yang tersebar di desa-desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, sehingga kerjasama dan kordinasi yang terbangun telah membawa perubahan mutu pemilu yang lebih baik dari pemilu-pemilu sebelumnya.
Pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Presiden Dan Wakil Preside Tahun 2019 di Kecamatan Bahar Utara terlaksana dengan sukses, meskipuun masih ada hal-hal yang perlu adanya perbaikan-perbaikan, akan tetapi proses pemilihan kali ini merupakan keberhasilan dan kemenangan masyarakat di seluruh indonesia.
Panwascam Bahar Utara lebih mengutamakan pencegahan dalam mengawal tahapan-tahapan pemilu yang ada atas adanya suatu pelanggaran-pelanggaran pemilu, yang bertujuan pemilu di Kecamatan Bahar utara dapat berjalan LUBER (Langsung, Umum, bebas dan Rahasia) dengan harapan Pemilu yang demokratis menjadi perwujudan hak seluruh masyarakat seluruh indonesia umumnya dan masyarakat Kecamatan Bahar Utara khususnya.
Dengan adanya peningkatan mutu penyelenggaraan pemilu khusunya di kecamatan Bahar utara kali ini, akan menjadi modal pemebelajaran dan pendewasaaan demokrasi dimasa yang akan datang.
Dengan berakhirnya penyelenggara Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Presiden Dan Wakil

Presiden Tahun 2019 ini, kita berharap seraya memohon ridho allah swt, agar penyelenggaraan pemilu dimasa-masa mendatang akan lebih baik dan jauh lebih baik lagi.
Semoga allah swt, selalu memberikan petunjuk-Nya, dan kita selalu dalam lindungan-Nya.Amin   


Bahar Utara,..........Juni 2019
Panwascam Bahar Utara
Kordiv Sumber Daya Manusia (SDM)


Sulistiono,S.Kom 






BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG
a.             PEMILIHAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)    
Pemilihan Umum merupakan mekanisme terpenting untuk memfasilitasi kompetisi politik secara damai dan tertib dalam rangka menghasilkan pemerintahan yang memiliki legitimasi. Hal ini karena pemilu merupakan instrumen politik paling spesifik yang dapat dibentuk dan dimodifikasi untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan kata lain, pemilu dapat direncanakan sedemikian rupa untuk mencapai tujuan tertentu, sehingga dapat memberikan ganjaran (reward) bagi tipe tindakan-tindakan tertentu dan mengekang tindakan- tindakan lainnya.

Salah satu keberhasilan dalam sebuah kegiatan pemilu yaitu di dasari dari Sumber Daya Manusia yang baik, kompeten dan bertanggung jawab. Dengan adanya (SDM) yang baik maka akan terlaksananya proses pemilihan umum yang baik juga. Proses Pelaksanaan pemilu demokratis beserta prosedur-prosedur yang digunakannya, dan termasuk desain kelembagaan yang terlibat di dalamnya, menjadi instrumen dasar yang diharapkan dapat membangun konsensus dan budaya politik warga negara. Sistem pemilu, perangkat hukum dan perundang- undangan, serta kelembagaan penyelenggara dapat didesain sedemikian rupa sesuai dengan konteks yang ada.



b.             PENYELENGGARAAN PEMILU DI KECAMATAN BAHAR UTARA
Penyelenggaraan pemilu di Kecamatan Bahar Utara secara keseluruhan telah mengalami peningkatan dari segi kualitas penyelenggaraannya. Hal ini sebagai hasil kerja sama semua pihak yang berkompeten di tingkat Kecamatan maupun tingkat desa.

Berbagai upaya telah dilaksanakan dalam rangka menggalang Kerja Sama dengan berbagai elemen mulai dengan PPK, POLRI, TNI, Pemeritah Kecamatan dan Unsur Eksternal lainnya seperti Tim Sukses Masing-masing Calon dan LSM Kalangan Pers, dalam rangka menyamakan persepsi dalam mengusung pemilu yang demokratis, aman dan lancar.

Respon baik yang didapat dan kerja sama dari pihak-pihak yang berkompeten di Kecamatan Bahar Utara telah membawa perubahan yang nyata dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum ini. Dengan mengedepankan pencegahan adanya pelanggaran dalam tahapan pemilu sangat efektif untuk meningkatkan kualitas pemilu ini.

B.      MAKSUD DAN TUJUAN
Dari latar belakang diatas , maka sebagai lembaga pengawas memiliki maksud dan tujuan yang dicapai dari hasil proses tahapan-tahapan baik yang sudah dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan. Adapun maksud dan tujuan nya adalah sebagai berikut:
1)      Melaksanakan Evaluasi atas kondisi Panwaslu, khususnya panwaslu kecamatan bahar utara kabupaten muaro jambi secara menyeluruh;
2)      Melakukan analisis terhadap kelemahan dan kekurangan yang ada di panwaslu kecamatan  bahar utara  sebagai bahan kajian untuk kedepan;
3)      Internalisasi nilai-nilai pengawas pemilu ke semua jajaran pengawas pemilu;
4)      Pemetaan  terhadap  potensi-potensi  pelanggaran  dalam  Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019
5)      Penyusunan rencana dan teknis pengawasan secara komprehensif;
6)      Peningkatan kapasitas pengawas pemilu dalam menangani kasus pelanggaran dan menyelesaikan sengketa pemilihan;
7)      Mengintensifkan kerja sama antar lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan pemilihan;
8)      Memberdayakan masyarakat luas untuk turut serta mengawasi pemiihan

C.      LANDASAN HUKUM
1.         Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);

2.       Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 350).

D.     SISTEMATIKA LAPORAN
Untuk membahas lebih jelas dalam penulisan laporan akhir Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Panwaslu Kecamatan Bahar Utara ini, dilakukan pembagian bab secara garis besar, dimana antara satu bab dengan bab yang lain saling berhubungan, pembagian bab tersebut antara lain :

BAB I     : PENDAHULUAN
Pada BAB I ini membahas Tentang Latar Belakang Masalah, Pemilihan Sumber Daya Manusia, Penyelenggaraan Pemilu Di Kecamatan Bahar Utara, Maksud Dan Tujuan,Landasan Hukum, Sistematika Penulisan
BAB II    : GAMBARAN UMUM ORGANISASI
Pada BAB II Membahas Tentang Gambaran Umum Organisasi Yang Berada Di Panwaslu Kecamatan Bahar Utara Struktur Organisasi, Tugas,Kewajiban Dan Kewenangan Panitia Pengawas Pemilu

BAB III   : KEGIATAN DIVISI SDM
Pada BAB III Membahas Terkait Agenda Kegiatan Tahapan Pemilu Divisi Sumber Daya Manusia, Rekruitmen Panwaslu Desa, Rekruitmen Pengawas Tps, Pelatihan Saksi Partai Politik, Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Masyarakat.
BAB IV   :  ANGGARAN DIVISI SDM PANWASLU KECAMATAN BAHAR UTARA
Pada BAB IV Membahas Terkait Angaran  Divisi Sumber Daya Manusia Untuk Mensuplai Kegiatan Setiap Tahapan Pengawasan Pemilihan Umum Kecamatan Bahar Utara
BAB V    : PENUTUP
Pada BAB V Berisi Kesimpulan Yang Diperoleh Dari Setiap Tahapan Pegawasan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Di Kecamatan Bahar Utara Serta Berisi Saran Agar Panitia Pengawas Pemilu Menjadi Lembaga Yang Bukan Lagi Bersfat Adhock

Komentar