Sumber Daya Manusia
PEMILIHAN UMUM DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN
PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA PRESIDEN DAN WAKIL
PRESIDEN
TAHUN 2019
PANITIA
PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN
BA
Oleh Sulistiono,S.Kom
Anggota Panwascam Divisi SDM
Alamat
Sekretariat: Rt.05 Desa Talang Datar
Kec.Bahar Utara Kab.Muaro Jambi Prov.Jambi
Tahun 2019
KATA
PENGANTAR
Dengan memanjantkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT.
Atas segala Limpahan Rahmat, Inayah dan Hidayah-Nya,kami Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Bahar Utara Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dalam
Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Serta Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2019, yang
telah dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 17 April 2019 secara serentak
bersama-sama berjalan dengan Tertib, Lancar, Aman dan Sukses
DIV Sumber daya Manusia (SDM) Panwaslu Kecamatan Bahar Utara
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu, secara
keseluruhan dapat dilaksanakan dengan baik, berkat adanya kerja sama dan
konsolidasi Internal Kelembagaan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas
Pemilu Desa/Kelurahan (PPD) yang ada di desa-desa, serta panwascam bahar utara
dapat membangun kerjasama dengan penyelenggara Pemilu lainya seperti PPK
(Panitia Pemilihan Kecamatan) , PPS (Panitia Pemungutan Suara), Jajaran
TNI/Koramil, Jajaran Kepolisian/Polsek, Pemerintahan Kecamatan, Tim Sukses,
Partai Politik tingkat Kecamatan maupun yang tersebar di desa-desa, Tokoh
Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, sehingga kerjasama dan kordinasi yang terbangun
telah membawa perubahan mutu pemilu yang lebih baik dari pemilu-pemilu
sebelumnya.
Pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Presiden Dan Wakil
Preside Tahun 2019 di Kecamatan Bahar Utara terlaksana dengan sukses, meskipuun
masih ada hal-hal yang perlu adanya perbaikan-perbaikan, akan tetapi proses
pemilihan kali ini merupakan keberhasilan dan kemenangan masyarakat di seluruh
indonesia.
Panwascam Bahar Utara lebih mengutamakan pencegahan dalam
mengawal tahapan-tahapan pemilu yang ada atas adanya suatu
pelanggaran-pelanggaran pemilu, yang bertujuan pemilu di Kecamatan Bahar utara
dapat berjalan LUBER (Langsung, Umum, bebas dan Rahasia) dengan harapan Pemilu
yang demokratis menjadi perwujudan hak seluruh masyarakat seluruh indonesia
umumnya dan masyarakat Kecamatan Bahar Utara khususnya.
Dengan adanya peningkatan mutu penyelenggaraan pemilu
khusunya di kecamatan Bahar utara kali ini, akan menjadi modal pemebelajaran
dan pendewasaaan demokrasi dimasa yang akan datang.
Dengan
berakhirnya penyelenggara Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Presiden Dan Wakil
Presiden Tahun 2019 ini, kita berharap seraya memohon ridho allah
swt, agar penyelenggaraan pemilu dimasa-masa mendatang akan lebih baik dan jauh
lebih baik lagi.
Semoga
allah swt, selalu memberikan petunjuk-Nya, dan kita selalu dalam
lindungan-Nya.Amin
Bahar Utara,..........Juni 2019
Panwascam Bahar Utara
Kordiv Sumber Daya Manusia (SDM)
Sulistiono,S.Kom
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
a.
PEMILIHAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)
Pemilihan Umum merupakan mekanisme terpenting
untuk memfasilitasi kompetisi politik secara damai dan tertib dalam rangka
menghasilkan pemerintahan yang memiliki legitimasi. Hal ini karena pemilu
merupakan instrumen politik paling spesifik yang dapat dibentuk dan
dimodifikasi untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan kata lain, pemilu dapat
direncanakan sedemikian rupa untuk mencapai tujuan tertentu, sehingga dapat
memberikan ganjaran (reward) bagi tipe tindakan-tindakan tertentu dan mengekang
tindakan- tindakan lainnya.
Salah satu keberhasilan dalam sebuah kegiatan
pemilu yaitu di dasari dari Sumber Daya Manusia yang baik, kompeten dan
bertanggung jawab. Dengan adanya (SDM) yang baik maka akan terlaksananya proses
pemilihan umum yang baik juga. Proses Pelaksanaan pemilu demokratis beserta
prosedur-prosedur yang digunakannya, dan termasuk desain kelembagaan yang
terlibat di dalamnya, menjadi instrumen dasar yang diharapkan dapat membangun
konsensus dan budaya politik warga negara. Sistem pemilu, perangkat hukum dan
perundang- undangan, serta kelembagaan penyelenggara dapat didesain sedemikian
rupa sesuai dengan konteks yang ada.
b.
PENYELENGGARAAN PEMILU DI KECAMATAN BAHAR UTARA
Penyelenggaraan pemilu di Kecamatan Bahar Utara
secara keseluruhan telah mengalami peningkatan dari segi kualitas
penyelenggaraannya. Hal ini sebagai hasil kerja sama semua pihak yang
berkompeten di tingkat Kecamatan maupun tingkat desa.
Berbagai upaya telah dilaksanakan dalam rangka
menggalang Kerja Sama dengan berbagai elemen mulai dengan PPK, POLRI, TNI, Pemeritah
Kecamatan dan Unsur Eksternal lainnya seperti Tim Sukses Masing-masing Calon
dan LSM Kalangan Pers, dalam rangka menyamakan persepsi dalam mengusung pemilu
yang demokratis, aman dan lancar.
Respon baik yang didapat dan kerja sama dari
pihak-pihak yang berkompeten di Kecamatan Bahar Utara telah membawa perubahan
yang nyata dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum ini. Dengan mengedepankan
pencegahan adanya pelanggaran dalam tahapan pemilu sangat efektif untuk
meningkatkan kualitas pemilu ini.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Dari
latar belakang diatas , maka sebagai lembaga pengawas memiliki maksud dan
tujuan yang dicapai dari hasil proses tahapan-tahapan baik yang sudah
dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan. Adapun maksud dan tujuan nya
adalah sebagai berikut:
1) Melaksanakan Evaluasi atas
kondisi Panwaslu, khususnya panwaslu kecamatan bahar utara kabupaten muaro
jambi secara menyeluruh;
2) Melakukan analisis terhadap
kelemahan dan kekurangan yang ada di panwaslu kecamatan bahar utara sebagai bahan kajian untuk kedepan;
3) Internalisasi nilai-nilai
pengawas pemilu ke semua jajaran pengawas pemilu;
4) Pemetaan terhadap
potensi-potensi pelanggaran dalam Pemilihan
Umum Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019
5) Penyusunan rencana dan teknis
pengawasan secara komprehensif;
6) Peningkatan kapasitas
pengawas pemilu dalam menangani kasus pelanggaran dan menyelesaikan sengketa
pemilihan;
7) Mengintensifkan kerja sama
antar lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan pemilihan;
8) Memberdayakan masyarakat luas
untuk turut serta mengawasi pemiihan
C.
LANDASAN
HUKUM
1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2017 tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat
Pemungutan Suara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2018 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian
Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar
Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 350).
D.
SISTEMATIKA
LAPORAN
Untuk
membahas lebih jelas dalam penulisan laporan akhir Divisi Sumber Daya Manusia
dan Organisasi Panwaslu Kecamatan Bahar Utara ini, dilakukan pembagian bab
secara garis besar, dimana antara satu bab dengan bab yang lain saling
berhubungan, pembagian bab tersebut antara lain :
BAB
I : PENDAHULUAN
Pada
BAB I ini membahas Tentang Latar Belakang Masalah, Pemilihan Sumber Daya
Manusia, Penyelenggaraan Pemilu Di Kecamatan Bahar Utara, Maksud Dan
Tujuan,Landasan Hukum, Sistematika Penulisan
BAB
II : GAMBARAN UMUM ORGANISASI
Pada
BAB II Membahas Tentang Gambaran Umum Organisasi Yang Berada Di Panwaslu
Kecamatan Bahar Utara Struktur Organisasi, Tugas,Kewajiban Dan Kewenangan
Panitia Pengawas Pemilu
BAB
III : KEGIATAN DIVISI SDM
Pada BAB III Membahas Terkait Agenda
Kegiatan Tahapan Pemilu Divisi Sumber Daya Manusia, Rekruitmen Panwaslu Desa,
Rekruitmen Pengawas Tps, Pelatihan Saksi Partai Politik, Sosialisasi Pengawasan
Partisipatif Masyarakat.
BAB
IV : ANGGARAN DIVISI SDM PANWASLU KECAMATAN BAHAR
UTARA
Pada BAB IV Membahas
Terkait Angaran Divisi Sumber Daya
Manusia Untuk Mensuplai Kegiatan Setiap Tahapan Pengawasan Pemilihan Umum
Kecamatan Bahar Utara
BAB
V : PENUTUP
Pada BAB V Berisi
Kesimpulan Yang Diperoleh Dari Setiap Tahapan Pegawasan Pemilihan Umum Dewan
Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta
Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Di Kecamatan Bahar Utara Serta Berisi
Saran Agar Panitia Pengawas Pemilu Menjadi Lembaga Yang Bukan Lagi Bersfat
Adhock
Komentar
Posting Komentar